Resmi Jadi PTN BH, Berikut 4 Perubahan di Universitas Negeri Malang

Resmi Jadi PTN BH, Berikut 4 Perubahan di Universitas Negeri Malang
Resmi Jadi PTN BH, Berikut 4 Perubahan di Universitas Negeri Malang (Radar Malang)
Terasikip.com – Resmi Jadi PTN BH. Perubahan  UM dari PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 115 Tahun 2021 memancing perbincangan hangat.  Peraturan tersebut tergolong baru  karena disahkan pada 25 November 2021. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat membuat kampus lebih berkembang melalui kewenangan yang otononom, juga memudahkan kampus untuk menggapai tujuan UM sebagai GURU (Uggul dan Rujukan) di Asia, bahkan dunia. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan UM selain berasal dari APBN juga berasal dari usaha UM. Selain itu, UM juga dapat melakukan investasi peningkatan saranan dan prasarana, serta investasi pada satuan pengelola usaha. Pendanaan kampus dalam PP tersebut juga ditegaskan dapat berasal dari masyarakat dan biaya pendidikan. Setelah kurang lebih 9 bulan PP tersebut disahkan, tentu terdapat beberapa perubahan-perubahan kebijakan yang dilakukan oleh UM. Kira-kira apa yang baru pasca PTN BH ini disahkan?  Berikut adalah beberapa hal yang baru setelah UM menjadi PTN BH.
  1. Peningkatan Kouta Jalur Masuk Mahasiswa UM, Terutama Jalur Mandiri yang Signifikan
Resmi Jadi PTN BH
Daya Tampung UM Per Tahun (Terasikip.com)
Resmi jadi PTN BH, terjadi peningkatan yang signifikan dalam penerimaan  mahasiswa jalur mandiri UM, dimana pada tahun 2021 sekitar 2.102 menjadi 4.511 di tahun 2022.
  1. Lima Jalur Masuk Mandiri Sekaligus
Resmi Jadi PTN BH (Terasikip.com)
Kuota Jalur Masuk UM (Terasikip.com)
Pada tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru UM Program  Diploma IV dan Sarjana jalur mandiri dibuka 5 jalur. Jalur mandiri UM tahun ini meliputi jalur mandiri prestasi, jalur mandiri  portofolio, jalur mandiri menggunakan skor UTBK SBMPTN, jalur mandiri tes masuk berbasis komputer, dan jalur mandiri kemitraan institusi. Peserta yang mengikuti seleksi di jalur mandiri tidak dibatasi usia, kecuali jalur mandiri prestasi dan jalur mandiri menggunakan skor UTBK. Pendaftaran jalur mandiri dipungut biaya Rp. 300.000.
Baca juga:  Pekan Ospek, Berikut Istilah dan Jadwal “Pengenalan Kehidupan Kampus” Perguruan Tinggi di Malang
Hal ini berbeda di tahun 2021, seleksi mandiri dibagi menjadi 2 jenis  yakni seleksi berdasarkan skor UTBK-SBMPTN, serta berdasarkan skor portofolio dan prestasi. Biaya pendaftaran dipungut Rp. 200.000.
  1. Rektor Dipiih MWA
Peraturan Pemerintah (PP) No. 115 Tahun 2021 Pasal 38 diatur bahwa rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat (MWA). Sedangkan keanggotaan MWA sendiri berjumlah 17  orang, terdiri atas Menteri, Rektor,  Ketua Senat Akedemik Universitas (SAU), Wakil dari SAU 5 orang, wakil dari masyarakat 7 orang (salah satunya alumni UM yang bekerja diluar UM), wakil  dari tenaga kependidikan 1 orang, dan wakil dari  mahasiswa 1 orang. Tahapan Pilrek UM saat  ini masih dalam proses, dimana dilakukan mulai tanggal 21 Juli sampai 26 Oktober 2022. Pasal 28  PP  115 Tahun 2021, MWA diharuskan tidak memiliki konflik kepentingan. Anggota MWA dari unsur menteri mempunyai 35% hak suara dari seluruh jumlah pemilih yang hadir. Dalam PTN Badan Layanan Umum (BLU), rektor dipilih bersama, dengan suara menteri 35% dan anggota senat 65%.
  1. Otonom, tapi Kucuran Dana Melimpah
Resmi jadi PTN BH, kampus secara otonom dapat megelola keuangannya sendiri sehingga mempermudah adanya inovasi. Faktanya, kucuran dana  dari negara juga cukup banyak.  Sebagai contoh, yakni pemberian dana abadi perguruan tinggi, yang digunakan untuk mendorong kampus negeri mencapai indikator-indikator pencapaian tertentu. Sehingga dana tersebut berkontribusi membangun sistem pendidikan berkelas dunia. Terpisah dari  itu, berita terbaru menunjukan UM juga menerima dana Rp 5 M untuk percepatan internasionalisasi kampus.
Baca juga:  Contoh Kebiasaan Baik Sehari Hari Bagi Generasi Muda