Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776)

Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776)
Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776) | Gambar: billofrightsinstitute.org

Terasikip.com – Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Declaration of Independence (1776). Nilai dasar dalam konsep demokrasi yang melibatkan aspirasi rakyat untuk membangun suatu tatanan negara yang sejahtera, harus sejalan dengan tujuan dan cita-cita negara yang proses perumusannya melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.

Kesadaran yang dilandasi rasa senasib dan sepenanggungan sebagai warga yang terjajah dan timbul adanya semangat persatuan merupakan upaya awal timbulnya sebuah revolusi. Sebagaimana para koloni yang tinggal di benua Amerika, sejak ditemukannya oleh Christopher Colombus dan mengawali migrasi orang-orang Eropa ke Benua Amerika.

Motivasi bagi orang-orang Eropa yang bermigrasi tersebut didorong oleh beberapa faktor diantaranya kecenderungan penyebaran dan kebebasan dalam menjalankan agama Protestan tanpa tekanan dari penguasa yang pada umumnya penganut Katolik.

Perkembangan koloni-koloni baru yang mulai besar kedudukannya dengan terlepas dari campur tangan pemerintah Inggris, kemudian  mendapat persaingan dalam hal perebutan wilayah jajahan dengan Prancis hingga mengarah pada peperangan.

Identitas para koloni yang merupakan pelarian dari Inggris karena mendapat tekanan ekonomi, agama, dan sosial telah menyatakan dirinya sebagai manusia yang merdeka untuk membangun tatanan masyarakat baru. Sehingga, tekanan dari pemerintahan Inggris semakin digencarkan seperti perlakuan membayar pajak oleh Raja George III selaku raja Inggris.

Reaksi terhadap kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintahan Inggris tersebut, kemudian timbul inisiatif untuk mengadakan kongres pertama dari tiap-tiap koloni untuk berjuang melawan pemerintah Inggris. Sehingga, pada kongres ketiga ditetapkan pendeklarasian kemerdekaan (declaration of independence) yang disusun oleh Thomas Jefferson, Benjamin Franklin, dan John Adams dan dibacakan di lapangan state house dihadapan rakyat koloni Inggris.

Dokumen Declaration of Independence yang memuat banyak nilai-nilai filosofis terkait hak kemanusiaan dan kebebasan, telah mengilhami bagi dunia terkait paham liberalisme dan pemikiran demokrasi. Kemunculan piagam hak-hak asasi manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan.

Proses Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat

Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776)
Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776) | Gambar: www.mytwintiers.com

Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi. Terbentuknya koloni-koloni di Amerika Utara pada abad ke-17, sangat dipengaruhi oleh serikat dagang Inggris yang berkeinginan untuk menanamkan modalnya di Amerika Utara. Sehingga, perkembangan dan migrasi koloni-koloni semakin banyak dengan ciri khas masing-masing.

Kemudian terbentuklah 13 koloni yang berkembang dalam pembentukan kemerdekaan Amerika Serikat pada tahun 1776.  Koloni-koloni tersebut seperti, Maryland, New England, New York, Virginia dan Pennsylvania. Namun, munculnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris di Amerika sangat menyengsarakan para koloni-koloni tersebut.

Beberapa kebijakan seperti UU perangko 1765 dan UU Townshed 1767 yang diprotes karena dikeluarkannya kebijakan tersebut, karena para koloni tidak diwakili secara langsung di parlemen untuk menyuarakan gagasan dan kebebasan bagi keberlangsungan hidupnya. Oleh karena itu, mulai muncul kritikan dari pejuang kemerdekaan seperti Samuel Adams dan Thomas Jefferson dalam mengkritisi terkait tugas pokok dan fungsi parlemen yang hanya berkuasa atas badan legislatif saja.

Baca juga:  Terinspirasi Whisnu Santika, DJ Ocyn Rilis Lagu ‘Toki Toki Werk’

Kondisi kian memuncak setelah peristiwa Boston Tea Party pada 13 Desember 1773 yang memperbolehkan perusahaan adanya penjualan teh dari Cina ke Amerika tanpa membayar pajak. Pedagang lokal pun menentang keras dengan menaiki kapal-kapal pengangkut peti yang berisi teh dan kemudian membuangnya ke laut hingga kemudian dikenang dengan peristiwa Boston Tea Party.

Respon bagi pejuang kemerdekaan pun semakin keras dengan membuat pondasi bagi para koloni untuk mendirikan Kongres Kontinental pada September 1774. Kongres tersebut berhasil dalam mengorganisir untuk memboikot barang impor dari Inggris. Middlekauff (2005) menjelaskan bahwa hubungan antara koloni dan raja Inggris memburuk dengan adanya petisi yang menuntut pembatalan UU Paksaan.

Selanjutnya, pada kongres kedua kembali tidak adanya upaya untuk saling mendamaikan, yang nantinya muncul wacana kemerdekaan Amerika. Inisiatif bagi para koloni pro kemerdekaan untuk meyakinkan koloni yang lain dalam upaya kemerdekaan dari jajahan Inggris. Hingga kemudian dukungan publik semakin menguat dengan adanya perlawanan terhadap tentara-tentara Jerman untuk menghadapi aktivis pro kemerdekaan Amerika.

Wacana pada kongres kedua untuk dilakukannya penyusunan rancangan deklarasi kemerdekaan dengan penunjukan Komite Lima yang berasal dari lima koloni yaitu Thomas Jefferson (Virginia), John Adams (Massachussets), Benjamin Franklin (Pennsylvania), Roger Sherman (Connecticut) dan Robert R. Livingston (New York). Sehingga, diputuskan hasil untuk melepaskan diri dari ikatan Britania Raya pada Juli 1776.

Ketiga belas koloni yang menyetujui hasil kongres tersebut adalah, (1) Rhode Island, (2) New Jersey, (3) New Hampshire, (4) Pennyslvania, (5) Delaware, (6) Connecticut, (7) South Carolina, (8) North Carolina, (9) New York, (10) Georgia, (11) Maryland, (12) Providence Plantations, (13) Massachusetts.

Kongres dilanjutkan dengan pemilihan suara dalam mendukung adanya resolusi kemerdekaan. Fokus utama setelah dilaksanakannya kongres terletak pada Komite Lima selaku perancang deklarasi kemerdekaan yang sempat mengalami perdebatan pada saat penyuntingan naskah.

Sehingga, pada 4 Juli 1776 disetujuilah naskah kemerdekaan Amerika Serikat oleh kongres dan selanjutnya dikirim kebagian percetakan untuk dipublikasikan kepada khalayak umum.

Nilai-Nilai Kemanusiaan

Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776). Kalimat kedua pembukaan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat yang terkenal dan memiliki nilai moral dalam perjuangan para koloni untuk merdeka  berbunyi “kami memegang kebenaran ini untuk menjadi nyata, bahwa semua manusia diciptakan setara, bahwa mereka diberkahi oleh Sang Pencipta dengan hak-hak yang tidak dapat dicabut, di antaranya kehidupan, kebebasan, dan pencarian kebahagiaan”.

Baca juga:  Lowongan Freelancer di Penerbit dan Percetakan UM, Yuk Merapat

Oleh karena itu, gagasan hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dalam setiap pribadi seseorang, dan kedudukannya sama, tidak berdasarkan warna kulit ataupun bentuk fisik. Sehingga, penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan yang telah menjadi anugerah Tuhan perlu dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara. Perlunya menjamin nilai-nilai HAM yang bersifat universal berlaku di seluruh dunia dengan tujuan melindungi warga negara untuk menikmati hak-hak asasinya.

Kepentingan tersebut terwujud dengan adanya Komisi Hak Asasi Manusia yang dibentuk oleh PBB pada tahun 1946 hingga kemudian dilaksanakanlah sidang umum PBB untuk menerima Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Deklarasi tersebut memuat hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Penjabaran bidang-bidang tersebut seperti contoh hak politik, sebagai hak seorang warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, hak kebebasan berkumpul dan berpendapat, dan hak mendapat perlindungan. Sedangkan hak ekonomi, sosial-budaya dijabarkan seperti hak atas pekerjaan, hak kesehatan, hak jaminan sosial. Menurut Cholisin (2005:2) latar belakang lahirnya DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) adalah sebagai berikut,

  1. Bertujuan untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warga negaranya. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya kekejaman yang dilakukan negara seperti yang terlihat pada Perang Dunia II yaitu Nasisme dan ideologi nasional lain.
  2. Memberikan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak seseorang untuk menghadapi negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi warga negara secara internasional.

Oleh karena itu, diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah Inggris dengan berbagai kebijakannya terhadap para koloni di Amerika, tentu mendapat perlawanan bagi tokoh-tokoh pergerakan timbulnya revolusi Amerika.

Prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh para koloni-koloni tanpa melihat asal usul wilayahnya yang membuat gerakan sosial dalam terciptanya revolusi. Sehingga, kesadaran akan rasa kemanusiaan yang hadir dari tiap individu dengan perasaan senasib dan sepernanggungan sebagai bangsa yang terjajah, akan memunculkan solidaritas kelompok.

Nilai-Nilai Demokrasi

Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776). Adanya paham kebebasan yang dianut oleh kaum koloni tentu sangat bertentangan dengan paham dari pemerintah Inggris yang berkuasa. Oleh karenanya, penolakan yang dilakukan kaum koloni karena diperintahkan oleh Inggris untuk menjual hasil bumi kepada negara induk dan diwajibkan untuk membeli barang-barang dari negara induk saja.

Kaum koloni menentang keras atas hal tersebut, karena Inggris berusaha untuk memonopoli perdagangan dan sarana kapitalisme belaka. Sehingga, kaum koloni menghendaki adanya perdagangan bebas tanpa adanya intervensi dari pemerintah Inggris untuk menjual barang-barang mereka. Oleh karena itu, benih-benih nilai demokrasi telah muncul dalam jiwa para koloni untuk kebebasan demokrasi dan menghendaki kebijakan atas dasar kebutuhan rakyat.

Salah satu tokoh dalam Declaration of Independent yaitu Thomas Jefferson yang menyuarakan nilai-nilai demokrasi dalam perjuangan kemerdekaan pada kongres kontinental kedua tahun 1775 dan 1776. Menurut Elisha Cooper (1985) para koloni Inggris marah karena undang-undang yang disusun oleh pemerintah Inggris tidak adil, sehingga dibentuklah sebuah komite yang didalamnya juga terdapat Jefferson untuk menyiapkan deklarasi. Sehingga ia mulai menulis naskah deklarasi selama 17 hari di sebuah rumah baru Philadelphia dengan kata-kata, “saat hidup bermasyarakat, adalah kepentingan untuk suatu masyarakat meleburkan ikatan politik yang telah mengikat mereka satu sama yang lain”.

Baca juga:  Gender, Pekerja Perempuan, dan Ekonomi Pedesaan pada Masa Kolonial

Oleh karena itu, demokrasi merupakan sebuah kecenderungan sejarah yang rasional dengan mengedepankan kepentingan rakyat bagi terciptanya kesejahteraan umum.

Menurut Hatta (2014) demokrasi yang tak bertanggung jawab dan perkembangan politik yang kacau, akan membuka bagi lawannya yaitu diktator. Sehingga, nilai-nilai demokratis yang sudah tidak diindahkan oleh pemerintah Inggris terhadap koloni-koloni, maka prinsip diktator akan muncul dan untuk melawannya perlu adanya gerakan revolusi.

Peralihan sistem demokrasi menuju diktator atau sebaliknya merupakan sebuah hukum alam, karena kecenderungan manusia untuk berkuasa dan merasa bebas yang menjadi kodrat manusia hidup di dunia.

Menurut Budiharjo (2008) demokrasi adalah sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukungnya yang berpengaruh. Oleh karena itu, sistem demokrasi yang kacau dapat dipastikan akan muncul diktator atau sikap otoriter pemimpin, sedangkan diktator pada akhirnya akan runtuh dengan demokrasi itu sendiri.

Hal tersebut dapat ditemui dalam setiap jiwa penjajah yang diktator dan otoriter terhadap daerah jajahan atau koloninya. Sehingga, timbulnya kesadaran bersama akan adanya sebuah sistem yang menindas diperlukan bagi berjalannya sebuah perubahan yang sistematis dan radikal untuk mencapai kedaulatan rakyat yang sebenarnya.

Refleksi Tentang Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi 

Nilai Kemanusiaan dan Demokrasi dalam Deklarasi AS (1776). Tercetusnya Declaration of Independence yang menjadi sejarah besar bagi Amerika Serikat dalam perjuangannya untuk bebas dari jajahan Inggris dalam memperjuangkan hak-hak asasi kemanusiaan dan kebebasan demokrasi. Hal ini terus digelorakan dengan adanya penolakan terhadap setiap kebijakan dari pemerintah Inggris. Hingga, diadakanlah kongres dengan perwakilan dari tiap koloni untuk merumuskan kemerdekaan Amerika Serikat.

Thomas Jefferson sebagai penulis Declaration of Independence memberikan sumbangsih besar dalam menuliskan ekspresi pikiran masyarakat Amerika dalam setiap kata yang ditulisnya.

Makna dalam Declaration of Independence yang memiliki ketenangan, pemikiran visioner, kebenaran abstrak yang dapat diterapkan di segala tempat dan zaman dan pernyataan yang revolusioner. Sehingga, adanya revolusi Amerika dan Declaration of Independence telah memberi dampak bagi dunia dalam perjuangannya untuk semangat persatuan dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, sehingga kemerdekaan dapat diperoleh.

Penulis: Margo Teguh Sampurno

Syarif Dhanurendra
SEO & Webmaster Terasikip.com