Terasikip.com – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) melakukan demo atau aksi unjuk rasa di depan kantor Rektor UB, Kamis, (11/8/2022).
Mahasiswa Brawijaya Malang tersebut melakukan demo atau aksi unjuk rasa itu dipicu pengajuan permohonan keringanan pembayaran UKT yang banyak mengalami kendala dan berujung penolakan.
Dilansir dari malangtimes.com (Kamis, (11/8/2022), Korlap aksi Axel Jhon Calfari mengatakan, momentum penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 ini, dan juga beralihnya status UB menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Badan Hukum) menjadi salah satu pemasukan dana dari UB untuk meningkatkan kualitas dari pendidikan dan juga sebagai penunjang infrastuktur pembangunan.
Akan tetapi, dalam rangkaian pembayaran UKT tahun ini, menemui kendala yang salah satunya terkait pengajuan permohonan keringanan pembayaran UKT. Di mana masalah yang menjadi perhatian adalah terdapat penolakan terkait pengajuan permohonan bantuan UKT.
“Baik bantuan untuk mengangsur pembayaran, perubahan golongan, hingga pembebasan pembayaran UKT yang kami himpun dari kawan-kawan masing-masing fakultas,” terangnya.
Hal tersebut tentu merugikan beberapa pihak yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan juga masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Berbagai masalah, seperti tidak tepatnya pemberian bantuan UKT, tidak adanya alasan yang jelas dalam penolakan maupun penerimaan bantuan, dan tidak adanya pembaharuan aturan terkait pemberian bantuan, sangatlah merugikan para mahasiswa.
Terlebih lagi, sistem Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) yang dari tahun ke tahun mengalami error, dan tidak sinkronnya SIBAKU dan Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM), membuat mahasiswa mendapat tagihan UKT yang sama walau sudah mendapat bantuan.
Dari tabulasi permasalahan di atas dan seringnya terjadi masalah serupa dari tahun ke tahun, kampus dalam hal ini dirasa belum sadar atas pentingnya aspek kesejahteraan mahasiswa.
“Untuk itulah, terdapat terdapat narasi utama yang ingin kami sampaikan, mulai dari SIBAKU UB saat ini masih menerapkan sistem yang berbelit sehingga menyulitkan mahasiswa dalam menerima bantuan keuangan terlebih lagi dalam bantuan pembayaran UKT,” jelasnya.
Kemudian, terdapat ketidakpastian akan kriteria untuk penerima bantuan keuangan UKT dari pihak keuangan, serta agar pihak kampus memberikan data valid dan juga konkret terkait para pemohon bantuan keuangan terkait UKT .
“Atas dasar itulah, kami sampaikan pernyataan sikap terkait persoalan pengajuan permohonan keringanan bantuan UKT. Ada 6 poin,” jelasnya.
Amarah Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang tersebut melakukan demo dengan tuntutan sebagai berikut :
- Menuntut Wakil Rektor 1 dan 2 untuk memperpanjang waktu pembayaran UKT dan Perpanjangan KRS sampai 15 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Baru dan 20 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Lama
- Menuntut Wakil Rektor 2 untuk memperpanjang kembali SIBAKU menimbang masih banyak mahasiswa yang tertolak dengan alasan yang belum jelas.
- Menuntut Wakil Rektor 2 untuk memberikan transparansi terkait kriteria dan juga teknis terkait Bantuan Keuangan khususnya dalam hal UKT.
- Menuntut Universitas Brawijaya untuk menurunkan golongan UKT yang mengajukan permohonan penurunan UKT.
- Menuntut Universitas Brawijaya untuk membuat SOP dan Mekanisme penurunan UKT yang jelas dan transparan.
- Menuntut Universitas Brawijaya untuk memperbaiki sistem SIBAKU, Pelayanan Publik dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan Informasi.
Rektor UB, Prof Widodo SSi MSi PhD, ketika dihubungi wartawan malangtimes.com dan dikonfirmasi mengenai para mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang melakukan demo terkait persoalan UKT, tak memberikan komentar perihal tuntutan mahasiswa.
“Langsung ke humas, nggih,” jawabnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Kearsipan UB, Kotok Gurito, yang juga dikonfirmasi oleh malangtimes.com perihal tuntutan para mahasiswa, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respons.(sd)
Temukan artikel menarik Terasikip di Google News
1 Comment