Negara Demokrasi tetapi Rakyat tidak Bebas Berekspresi

Ilustrasi tentang kebebasan berekspresi, yang semakin hari makin kabur batasannya.

Terasikip.com — Kerap kali kita dengar bahwasannya Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Tetapi, dalam praktiknya, Negara “Demokrasi” tak lagi asing di dengar oleh rakyat Indonesia. Dan apakah sebagai rakyat Indonesia sudah benar benar merasakan hidup di Negara yang katanya “Demokrasi” ini?.

Dikarenakan ketika kita beranggapan bahwa ada yang namanya kebebasan tetapi sering kali berhadapan dengan ancaman pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kondisi seperti iniliah yang menimbulkan paradoks (pernyataan, situasi atau argument), dimana yang seharusnya ruang untuk demokrasi itu terbuka justru dibatasi oleh instrument hukum pidana contohnya seperti UU ITE.

UU ITE merupakan instrumen hukum yang penting dalam mengatur aktivitas masyarakat di era digital. Salah satu ketentuan yang paling sering digunakan adalah pasal mengenai pencemaran nama baik, yang pada praktiknya sering menimbulkan polemik. Permasalahan utama terletak pada rumusan norma yang dinilai multitafsir, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas oleh aparat penegak hukum. alam hukum pidana, kejelasan rumusan delik merupakan hal yang krusial untuk menjamin kepastian hukum.

Prinsip lex certa menghendaki agar suatu perbuatan yang dilarang harus dirumuskan secara jelas dan tegas. Namun, dalam konteks UU ITE, batas antara kritik, opini, dan penghinaan seringkali menjadi kabur. Akibatnya, ekspresi yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat justru berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana.

Lebih lanjut, penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan kritik terhadap pejabat publik atau institusi negara menimbulkan kekhawatiran akan adanya kecenderungan penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam suara kritis. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat demokrasi yang seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik kekuasaan.

Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam teori hukum pidana, dikenal prinsip ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Artinya, tidak semua konflik sosial harus diselesaikan melalui pendekatan pidana, melainkan dapat ditempuh melalui mekanisme lain seperti mediasi atau hukum perdata.

Namun, dalam praktik penerapan UU ITE, hukum pidana justru sering dijadikan sebagai instrumen utama, bukan sebagai upaya terakhir. Hal ini terlihat dari banyaknya laporan pidana yang diajukan terkait dengan konten di media sosial, termasuk yang bersifat opini atau kritik. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi hukum pidana dari yang seharusnya bersifat represif terbatas menjadi alat yang digunakan secara luas dalam mengatur ekspresi masyarakat.

Penggunaan hukum pidana secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah overcriminalization, yaitu kondisi di mana terlalu banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta mengurangi efektivitas penegakan hukum itu sendiri.

Salah satu dampak paling signifikan dari penerapan UU ITE yang tidak proporsional adalah munculnya fenomena chilling effect. Istilah ini merujuk pada kondisi di mana individu menjadi enggan atau takut untuk mengekspresikan pendapatnya karena khawatir akan konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi.

Dalam konteks masyarakat digital, chilling effect dapat menghambat pertukaran ide dan gagasan yang sehat. Masyarakat cenderung melakukan self-censorship, yaitu membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, bahkan ketika pendapat tersebut bersifat konstruktif. Akibatnya, ruang publik yang seharusnya menjadi arena diskusi terbuka justru berubah menjadi ruang yang penuh kehati-hatian.

Lebih jauh lagi, kondisi ini dapat berdampak pada kualitas demokrasi itu sendiri. Tanpa adanya kebebasan berekspresi yang memadai, fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah menjadi lemah. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme checks and balances justru terhambat oleh ancaman kriminalisasi.

Perlu dipahami bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Dalam hukum, kebebasan tersebut dapat dibatasi sepanjang pembatasan tersebut dilakukan secara sah, proporsional, dan bertujuan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti ketertiban umum atau hak orang lain.

Dalam konteks ini, keberadaan UU ITE sebenarnya memiliki tujuan yang sah, yaitu melindungi individu dari serangan yang merugikan, seperti pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang tidak benar. Namun, permasalahan muncul ketika pembatasan tersebut tidak dilakukan secara proporsional dan justru mengorbankan kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penegakan hukum harus mampu membedakan secara tegas antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang benar-benar merugikan pihak lain secara serius.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret dalam reformasi penerapan UU ITE. Pertama, aparat penegak hukum perlu menerapkan penafsiran yang lebih restriktif terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan ekspresi, sehingga tidak semua bentuk kritik atau opini dapat dipidana. Kedua, perlu dilakukan penguatan pendekatan non-pidana dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan ekspresi, seperti melalui mekanisme mediasi atau hak jawab. Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana.

Ketiga, pemerintah dan masyarakat perlu meningkatkan literasi digital, sehingga masyarakat dapat memahami batas-batas kebebasan berekspresi secara lebih baik. Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalkan tanpa harus selalu melibatkan hukum pidana. Keempat, evaluasi terhadap rumusan norma dalam UU ITE juga menjadi penting untuk memastikan bahwa ketentuan yang ada tidak bersifat multitafsir dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Kebebasan berekspresi adalah tolak ukur utama Kesehatan sebuah demokrasi. Ketika rakyat merasa tidak bebas di negeri yang mengaku demokratis, ada sesuatu yang fundamental harus di perbaiki. Jangan sampai kedaulatan rakyat hanya menjadi slogan di atas kertas, sementara di lapangan, ketakutan menjadi teman sehari-hari. Demokrasi hanya akan benar-benar tegak jika suara terkecil sekalipun diberikan ruang untuk di dengar tanpa cemas.

Penulis: Nikma Maulidya Binta Ghinaya

(Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura)